TIRANI & NAIVITAS BIROKRASI II DAN III

29 Mar 2023

TIRANI  &  NAIVITAS  BIROKRASI? II DAN III


2.  KESEWENANGAN  BIROKRASI

Penerapan  Pola  Feodalisme  Di  Dalam  Administrasi  Birokrasi

Di samping itu, birokrasi yang terkait dengan perizinan pembuatan dan peredaran obat tradisional, amat sangat tidak profesional di dalam melayani masyarakat selaku pelanggannya. Informasi yang diberikan jarang yang jelas dan konsisten. Jika petugasnya berbeda maka informasinya pun berbeda, bahkan jika waktunya berbeda, maka informasi dari seseorang yang sama, bisa berbeda pula. Akibat ketidakprofesionalan mereka, maka pelanggannya harus membuang waktu dan biaya serta enerji untuk bolak balik menghadap mereka. Jam buka kantor dan jam selesai istirahat selalu “molor” karena terlambat.


Kebiasaan  Gemar  Mencicil  Ketimbang  Membayar  Tunai

Persyaratan yang diberikan jarang yang tuntas, melainkan dicicil sedikit demi sedikit. Mereka tidak pernah secara kesatria mengakui kesalahan mereka yang  merugikan pelanggannya. Orientasi mereka belum sebagai pelayan masyarakat, melainkan sebagai “majikan” yang harus dilayani. Sikap dan perilaku sementara petugasnya amat jauh dari sopan-santun dan keramah-tamahan orang Timur, bahkan banyak yang ketus (judes) dan kasar sehingga tidak simpatik sama sekali. Mereka enggan memberikan informasi yang adekuat. Janjinya juga tidak dapat dipegang, karena dengan “lues” dan seenaknya, mereka dapat berkelit.


Datang  Paling  Akhir,  Minggat  Paling  Awal

Mereka amat zakelijk dalam hal jam tutup kantor, tetapi amat fleksibel dalam hal jam buka kantor. Ketika melayani pelanggan, mereka dapat seenaknya ber-SMS-ria selama belasan menit atau mengobrol melalui telepon bahkan sampai 15 menit tanpa menghiraukan antrian pendaftar yang sedang terpaku berada di depan hidung mereka, dan frekuensi berkomunikasi-ria ini dilakukan sangat kerap. Begitu jam istirahat tiba atau jam tutup kantor tiba, mereka langsung “minggat” tanpa memperpanjang “jam praktik” mereka yang sebelumnya telah tersita oleh SMS-ria dan telepon-ria. Dalam hal “ngacir,” mereka amat disiplin.


Bertindak  Bagaikan  Instansi  Di  Bidang  Keamanan

Birokrasi tidak menganggap pelanggannya sebagai rekan sesama pemangku kepentingan (stakeholders) melainkan diperlakukan seolah-olah sebagai “calon kriminal” yang kemungkinan besar hendak menipu atau beritikat buruk. Mereka menghadapi pelanggannya dengan penuh prasangka buruk. Defence mechanism mereka over reactive sehingga terkesan acting out atau over acting. Memang ada juga petugas birokrasi yang baik dan ramah serta amat membantu, namun tidak memiliki kewenangan menentukan. Oleh karena dirotasi atau digilir, maka tidak setiap hari para “ramah-wati” tersebut hadir menghadapi pelanggan.


Asas  Hukum  Bezit  Geld  Als  Volkommen  Titel  Tidak  Berlaku

Rumus yang mereka gunakan adalah: “Jika mereka tidak tahu, maka harus dianggap tidak ada dan tidak mungkin.” Mereka tidak berupaya untuk belajar meningkatkan kualitas pengetahuan mereka, dengan akibat pelanggannya yang dibuat “sungsang sumbel” dan “lintang pukang.” Hanya berbekal pengetahuan teoritis yang amat minim dan naïf, mereka berani mengelola seluruh negeri. Jika mereka tidak percaya bahwa suatu persenyawaan dapat membentuk suatu padatan, maka pendaftarlah yang harus membuktikannya. Sangat banyak waktu yang terbuang, bahkan sampai berminggu-minggu, untuk meyakinkan mereka.


 

3.  KETIDAKSINAMBUNGAN  BIROKRASI


Tidak  Ada  Konsistensi  Keruntutan  Proses  Pengelolaan  Birokrasi

Ada hal yang menarik bahwa birokrasi di bidang obat tradisional dewasa ini tidak merasa sebagai kelanjutan dari instansi sebelumnya yang berada di bawah Departemen Kesehatan. Dengan semaunya dan seenaknya mereka mengubah dan mencabuti keputusan yang pernah diberikan kepada pelanggannya oleh pendahulunya yakni Departemen Kesehatan, sehingga seolah-olah mereka tidak ada keterkaitannya dengan instansi di masa lalu. BNI 1946 saja, dengan amat bangganya mengklaim telah berpengalaman 100 tahun, yang artinya mengakui dirinya sebagai kelanjutan dari instansi bank di era penjajahan Belanda.


Melaksanakan  Hukum  Secara  Parsial  Dan  Sekenanya

Dengan mengubah dan mencabuti keputusan pendahulunya tersebut, berarti, ketentuan peraturan diberlakukan surut dengan dalih melaksanakan peraturan perundangan, yang artinya melaksanakan hukum. Mereka tidak memahami bahwa menerapkan hukum, bukan sekadar melaksanakan diktum hukum saja, melainkan juga harus berpijak pada asas hukum dan logika hukum, di mana salah satu asas hukum menyatakan bahwa ketentuan tidak boleh berlaku surut, dalam arti bahwa peraturan baru tidak diberlakukan kepada pihak beritikat baik yang telah menikmati keuntungan dari peraturan sebelumnya.


Peraturan  Perundangan  Tidak  Boleh  Diberlakukan  Surut

Jika ada peraturan baru dalam bidang pembangunan gedung, di mana aturan baru ini tidak mengizinkan pembangunan gedung yang tingginya melebihi dua lantai, maka tidak berarti bahwa semua bangunan berlantai tiga atau lebih yang telah ada sebelumnya, harus dibongkar. Ketika pemilik bangunan berlantai tiga meminta izin perbaikan bangunannya, tidak boleh pemiliknya diwajibkan untuk memangkas bangunannya agar sesuai dengan ketentuan baru, barulah izin perbaikan diberikan. Semua asas hukum dimaksudkan untuk menjamin adanya kepastian hukum. Tanpa asas hukum maka sama saja dengan tanpa hukum.


Mencemarkan  Nama  Melalui  Kebijakan  Yang  Tidak  Taat  Asas

Jika pendahulunya memberikan keputusan pemberian nomor pendaftaran dengan hak mencantumkan khasiat tertentu pada produk obat tradisional, maka instansi penerusnya tidak boleh mencabut keputusan tersebut, karena hal itu pasti sangat merugikan produsennya, bukan saja dalam hal kesempatan tetapi juga menyangkut reputasi dan nama baik. Masyarakat pengguna obat itu akan menuding bahwa selama ini produsen telah menipu dengan klaim palsu. Jika pada masa lampau saja dapat diketahui suatu khasiat obat, maka seharusnya kini dapat diketahui lebih banyak keunggulan obatnya, bukan malah sebaliknya.


Tunggu lanjutannya >>>>


Sumber:

Buku Kembali Ke Alam (Back to Nature)

oleh Dr. Aggi Tjetje & Dr. Some

(Suatu Tinjauan Mendalam Akan: Kiprah dan Sumbangsih Serta Pengabdian Pengobatan Tradisional Dalam Pembangunan Nasional)