KERUGIAN & KERENTANAN NASIONAL IV

01 Apr 2023

KERUGIAN  &  KERENTANAN  NASIONAL IV


4.  PENGAWASAN  SEKENANYA


Pengawasan  Yang  Hanya  Bersifat  Formalitas  Semata

Dalih bagi penyulitan prosedur pendaftaran biasanya amat klasik, yakni “demi kepentingan masyarakat.” Artinya birokrasi berperan selaku watchdog body yang bertugas melindungi masyarakat dari keracunan atau kecelakaan akibat obat. Tugas ini tentu sangat mulia. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, pendaftar diwajibkan menyertakan hasil uji logam berat, bakteri patogen, bahan kimia obat (BKO), dan lain-lain. Ketentuan “absurd” semacam ini mungkinkah bisa melindungi masyarakat, karena ketika mengujikan contoh bahannya, tentu saja pendaftar telah mempersiapkan rekayasa sampelnya itu sebaik mungkin.


Kontradiksi  Antara  Niat  Dengan  Tindakan  Nyata

Seharusnya pengawasan semacam ini dilakukan di hilir, yakni di pasar, bukan di hulu. Pendaftaran obat tradisional seyogyanya cukup hanya menyertakan komposisi kandungan bahannya beserta surat jaminan bahwa persyaratan yang ada, telah dan akan tetap dipatuhi. Barulah nanti setelah obat tersebut beredar di pasaran, dilakukan uji petik untuk pengujian apakah obat itu sesuai dengan pernyataan dari pendaftar ketika mendaftar. Juga dapat dilakukan dengan cara berkunjung secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke tempat produksi obat tersebut, lalu dilakukan uji petik pada stok yang ada.


Kaki  Yang  Dipanah,  Kepala  Yang  Terkena

Alasan klasik lainnya adalah keterbatasan tenaga lapangan untuk melakukan pengawasan. Minimnya tenaga, bukanlah alasan pembenaran bagi keteledoran (kecerobohan) yang disadari dalam hal perlindungan keselamatan masyarakat. Untuk apa mencegat di hulu jika jaringnya tidak sempurna? Sudah pasti “buaya” akan lolos ke hilir. Jika sungguh-sungguh hendak melindungi masyarakat, maka penghadangannya harus dilakukan di hilir, yakni setelah produk-jadi berada di sentra industrinya, dan setelah beredar di pasaran. Supaya murah, pengawasan ini harus menyertakan birokrasi di daerah mengingat adanya otonomi daerah.


Tunggu lanjutannya >>>>


Sumber:

Buku Kembali Ke Alam (Back to Nature)

oleh Dr. Aggi Tjetje & Dr. Some

(Suatu Tinjauan Mendalam Akan: Kiprah dan Sumbangsih Serta Pengabdian Pengobatan Tradisional Dalam Pembangunan Nasional)