HAMBATAN & KENDALA KEMAJUAN SISTEM PENGOBATAN NATUROPATI II
3. HALANGAN HUKUM PIDANA
Adanya Obat Tradisional Yang Terlarang Oleh Hukum Pidana
Terdapat halangan dari hukum pidana dalam pemanfaatan beberapa bahan pembuat obat tradisional. Misalnya: Candu (Madat) yang berasal dari tanaman Opium/Papaver, Ganja/Marijuana, Ari-ari Bayi, Darah Macan, Empedu Beruang, Empedu dan Kulit Ular Langka, Trenggiling, Penyu, Cula Badak, dan lain-lain yang penggunaannya dilarang oleh undang-undang akibat adanya ketentuan internasional bagi perlindungan hewan langka dan perlakuan manusiawi terhadap hewan, etika, serta pencegahan peredaran atau perdagangan bahan narkotika atau psikotropika yang dapat disalahgunakan pemakaiannya.
Lain Pintu Masuk Ke Tubuh, Lain Pula Dampaknya.
Jika pelarangan demi kelestarian lingkungan dalam hal perlindungan hayati (keanekaragaman hayati), dan etika kemanusiaan, tentunya dapat dimaklumi tentang larangan penggunaan binatang tersebut untuk pengobatan. Demikian pula halnya dengan Candu atau Madat yang memang sangat berbahaya bagi mental manusia, tentunya dapat dipahami dan harus didukung pemberlakukan pelarangannya. Akan tetapi, ada bahan yang kurang dan bahkan sama sekali tidak berbahaya karena tidak menimbulkan efek narkotika jika ditelan. Properti psikotropikanya hanya muncul jika dihisap dalam bentuk asap, yaitu biji Ganja.
Sumberdaya Kriminal Bermanfaat Bagi Pengobatan Penyakit Serius
Biji Ganja ternyata sangat ampuh untuk mengobati penyakit jantung termasuk Penyakit Jantung Koroner (PJK), hipertensi esensial, kanker, dan lainnya. Oleh karena itu, dari pada ladang Ganja atau biji Ganja hasil sitaan dari penangkapan, dimusnahkan begitu saja tanpa nilai lebih (tambah), mungkin ada baiknya jika barang haram tersebut diserahkan kepada BUMN di bidang farmasi untuk diolah menjadi obat tradisional yang manjur untuk PKJ dan kanker. Tentunya harus diantisipasi penyalahgunaan akibat kebocoran di dalam pelaksanaannya. Sesungguhnya caranya mudah saja jika semua pihak berkomitmen secara serius.
Mengubah Limbah Hukum Menjadi Emas Permata
Pihak berwajib yang menangani barang sitaan itu dapat saja menggilingkan biji Ganja tersebut bersama bahan jamu lainnya sehingga hasil akhirnya sudah tidak dapat disalahgunakan sebagai bahan psikotropika, barulah bahan campuran tersebut diserahkan kepada BUMN termaksud. Mengingat kandungan biji Ganja hanya berkisar sekitar 2 - 3% dari keseluruhan obat tradisional tersebut, maka penyalahgunaannya tidak akan memberikan efek psikotropika apa pun, sehingga tidak akan ada pecandu yang mau menghisap asap jamu tersebut karena pasti rasanya tidak karuan, sedangkan efek narkotikanya sama sekali tidak terasa.
Lain Padang Lain Belalang, Lain Lubuk Lain Ikan
Tindakan memusnahkan biji Ganja atau ladang Ganja secara slash and burn sesungguhnya hanya mengikuti standar prosedur operasi dari dunia Barat, terutama FDA AS. Mereka tidak mementingkan obat tradisional karena menganggap obat farmasi Barat sudah cukup mampu untuk mengatasi penyakit jantung, padahal obat farmasi untuk keperluan pengobatan tersebut tidak cukup seefektif obat tradisional biji Ganja, sehingga pada akhirnya yang terjadi adalah tindak kekerasan dalam pengobatan, dalam bentuk operasi peniupan (blow) atau pemasangan ring pada pembuluh darah jantung, yang berbiaya sangat mahal.
Ganja Termanfaatkan Tanpa Memberi Peluang Bagi Penyalahgunaannya
Tentunya kita tidak perlu mengikuti jejak ekstrim dari Presiden Ahmadinejad dari Iran yang berencana melegalkan penggunaan Ganja ataupun seperti Pemerintah Thailand yang sudah melegalkan penggunaan Ganja secara luas. Memang daya rusak asap Ganja itu paling kecil di antara berbagai jenis narkoba, bahkan leluhur bangsa Indonesia menjadikan biji Ganja sebagai bumbu masak yang lezat. Itulah sebabnya Presiden Ahmadinejad tidak merasa terlalu bermasalah membebaskan penggunaan Ganja, sama seperti Belanda yang melegalkan penghisapan Ganja, asal untuk pemakaian sendiri tanpa diperjualbelikan. Kita gunakan jalan tengah tersebut di atas sehingga dapat mengobati PJK tanpa biaya ratusan juta rupiah.
Bersambung >>>>>
Sumber: Buku Kembali Ke Alam (Back to Nature)
oleh Dr. Aggi Tjetje & Dr. Some
(Suatu Tinjauan Mendalam Akan: Kiprah dan Sumbangsih Serta Pengabdian Pengobatan Tradisional Dalam Pembangunan Nasional)